Kamis, 21 Januari 2016

BABAK AKHIR DRAMA PILKADA PEMALANG

BABAK AKHIR DRAMA PILKADA PEMALANG: Beritaplatmerah.comPemalang- Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada kabupaten Pemalang sudah memasuki babak terakhir. Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan

ke Mahkamah Konstitusi oleh kedua
paslon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto dan Mukti Agung Wibowo-Affifudin
telah memasuki babak terakhir.

Setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang kedua mendengarkan
jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Pada tanggal 18 Januari 2016 majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang di
ketuai Arief Hidayat,  memutus perkara 138/PHP.BUP-XIV/2016, dengan
pemohon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto, dengan keputusan

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.

2. Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sedangkan sidang perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Mukti
Agung Wibowo-Affifudin, rencananya baru akan diputuskan pada persidangan
25 Januari 2016.

Menurut salah satu kuasa hukum pihak terkait, Alif Hijrah Saputra. Pihak
termohon dan pihak terkait yakin bahwa perkara nomor
61/PHP.BUP-XIV/2016 akan ditolak permohonan oleh majelis hakim. Hal ini
didasari oleh pendapat dan pertimbangan majlis hakim dalam sidang Kamis
21 Januari 2015 dalam ikhtisar putusannya menolak seluruh permohonan
yang tidak memenuhi pasal 158 UU 8 / 2015 tentang selisih ambang batas
prosentase.

(Sarwo Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar